KPK Beri Jalan Polri
Relakan Periksa Whistle Blower Suap Simulator SIMMinggu, 12 Agustus 2012 – 05:19 WIB
’’Kalau itu menjadi pintu masuk di mana KPK memiliki kewenangan, ya serahkan kepada ahlinya kalau memang di dalam UU diatur demikian,’’ ujar anggota Komisi IV DPR, itu.
Di forum yang sama, pakar hukum Saldi Isra menyindir tajam SBY. Menurut dia, kontroversi berkepenjangan yang kini terjadi antara Polri dan KPK membuktikan kalau pemerintah sendiri masih ’’belum merdeka’’. ’’Padahal, aturan hukumnya sangat klir,’’ kata Saldi.
Dia merujuk pasal 50 UU KPK. Dalam kasus korupsi di Korlantas Mabes Polri itu, sepenuhnya ranah KPK. ’’Tidak terlibat dari awal saja, KPK bisa take over (mengambil alih, Red). Apalagi, sekarang KPK memang terlibat sejak awal penyidikan,’’ ujar akademisi dari Universitas Andalas, Padang itu.