KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
Senin, 24 Desember 2012 – 08:21 WIB
Jaksa KPK beranggapan suap yang diterima Angie dari Grup Permai, berasal dari uang negara yang menjadi fee atas pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. KPK berharap hakim bisa berpendapat sama. "Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," ujar Johan.
KPK juga akan menggunakan pasal tersebut pada tersangka-tersangka korupsi lainnya. Salah satunya adalah tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi Irjen Pol Djoko Susilo. "Itu mungkin saja dilakukan," ujarnya.
Untuk penggunaan pasal 18 dalam dakwaan non suap, KPK telah beberapa kali sukses. Yang terbaru adalah kasus korupsi alat kesehatan di Kemenkes dengan terdakwa Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya. Selain vonis 4 tahun penjara, oleh hakim, Rustam juga diminta membayar uang pengganti sebesar uang negara yang dikorupsi, yakni Rp 2,47 miliar. Tak hanya Rustam, sejumlah pihak yang dibuktikan hakim turut menikmati hasil korupsi, meskipun tidak turut didakwa, juga disita hartanya. Salah satunya adalah mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang diminta mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 1,27 miliar. (sof)