KPK Biasa Limpahkan Perkara ke Kejagung
Jumat, 15 Mei 2009 – 20:56 WIB
Sedang mantan Walikota Medan Ramli Lubis yang pernah dimintai keterangan penyidik Kejagung pada 12 Mei lalu, sulit dihubungi guna dimintai penjelasan mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya. Saat dihubungi koran ini melalui ponselnya, sempat terdengar suara Ramli yang kini masih mendekam di LP Cipinang, hanya saja terputus- putus dan tidak jelas. Untuk Jumat dan Minggu, merupakan hari libur kunjungan ke LP Cipinang sehingga Ramli belum bisa ditemui langsung. Ramli, juga Walikota Abdillah, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 dan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kasus ruislaag lahan KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan yang ditukar guling dengan lokasi baru di Simalingkar B ini sempat ramai tatkala awal-awalnya Abdillah dan Ramli mulai dimintai keterangan di KPK, sewaktu masih dipimpin Taufiequrahman Ruki. Saat itu berkembang informasi di kalangan wartawan yang biasa meliput di KPK, kasus ini berada dalam satu paket perkara korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Belakangan baru diketahui, yang diteruskan penyidikannya oleh KPK hanya kasus APBD dan damkar saja. Ternyata, sekarang baru diketahui, untuk perkara ruislag dilimpahkan ke Kejagung. (sam/JPNN)