KPK Bidik Sanusi Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aset-aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
"Kami sedang memeriksa saksi yang terkait beberapa aset yang diduga dimiliki MSN dan yang diduga terkait pencucian uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (27/6).
KPK telah memeriksa beberapa saksi, seperti pegawai swasta, lembaga keuangan dan notaris. Hari ini, Senin (27/6), KPK memanggil saksi yakni Operational Manager Astra International Biyouzmal, Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa dan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Tapi, sejauh ini semuanya masih pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.(boy/jpnn)