KPK Bidik Tersangka Baru Kasus PGN
Senin, 24 Agustus 2009 – 15:59 WIB
Pekan lalu, Trijono dituntut jaksa KPK selama 5 tahun penjara karena terbukti memeras dan menerima sesuatu terkait jabatannya (gratifikasi) sampai senilai Rp 7,306 miliar. Uang itu didapat dari rekanan dan pihakl-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Selepas dituntut, Trijono menuding KPK berbuat tak adil karena tak memperkarakan petinggi PGN lain yang menurutnya ikut menikmati uang suap tersebut.
Proyek pembangunan jalur distribusi dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gas di PLN Jawa Timur. PGN kemudian membuka proyek pipanisasi yang memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta meter kubik per hari. (pra/JPNN)