KPK Bisa Jerat Istri Akil Dengan Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat istri Akil Mochtar Ratu Rita Akil dengan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana dari pihak yang bersengketa pemilihan kepala daerah ke perusahaan CV Ratu Samagat, yang dikelola Ratu Rita.
"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari tindak pidana korupsi maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Namun, Johan menuturkan harus dibuktikan terlebih dahulu apakah aliran dana yang masuk ke CV Ratu Samagat itu berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di Mahmakah Konstitusi atau tidak.
"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui dana tersebut berasal dari sebuah tindak pidana," kata Johan.
Kendati demikian, Johan menjelaskan sampai saat ini KPK belum menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Akil berhubungan dengan perusahaan.
"Sampai hari ini belum ada kesimpulan bahwa kasus ini berkaitan dengan perusahaan," kata Johan.
Seperti diketahui, Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten pada 3 Oktober 2013 lalu.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK. Penerimaan hadiah ini di luar dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Kemudian Akil juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)