KPK Bisa Jerat Jero Wacik dengan Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik dengan tindak pidana pencucian uang. Saat ini Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Bisa saja terjadi dan dalam banyak pengalaman KPK dibuat surat perintah penyidikan baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Namun Bambang menambahkan untuk saat ini KPK masih konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang menjerat Jero. "Sampai saat ini konsennya hanya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.(gil/jpnn)