KPK Buka Kemungkinan Jerat Alex Noerdin
Jumat, 13 Maret 2015 – 16:28 WIB
Sebelum menjerat dan menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah El-Idris, eks Sesmenpora Wafid Muharam. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sendiri berdasarkan fakta persidangan mereka, disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Anak buah Abu Rizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pun demikian, Alex telah membantah hal itu dalam berbagai kesempatan. (dil/jpnn)