KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain di Luar Anggoro
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Mereka tidak akan berhenti pada tersangka Anggoro Widjojo saja.
"Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih panjang, masih perlu penelusuran," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat (31/1).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia mengungkapkan, KPK masih terus menelusuri kasus dugaan korupsi SKRT.
Bambang menambahkan, untuk saat ini mereka masih fokus kepada Anggoro. "Tapi tidak tetutup ada pengembangan kalau ada bukti-bukti awal," tandasnya.
Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
Anggoro kemudian berhasil dibawa kembali ke Indonesia pada 30 Januari 2014. Ia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR dan memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutan. Pemberian itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)