KPK Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi UI
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri belum bisa bernafas lega. Meski saat ini ia masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkat statusnya menjadi tersangka.
"Posisi Pak Gumilar sampai hari ini sebagai saksi. Saya tidak tahu ke depan, tergantung pengembangan kasus ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Johan, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Karena itu, masih terbuka adanya tersangka lain dalam proyek bernilai Rp 21 miliar itu. "Kemungkinan itu terbuka tergantung penyidik menemukan bukti-bukti," katanya.
Seperti diketahui, Gumilar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid adalah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI.
Tafsir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)