Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Buru Jejak Korupsi SDA Korupsi hingga Arab Saudi

Kamis, 22 Mei 2014 – 21:02 WIB
KPK Buru Jejak Korupsi SDA Korupsi hingga Arab Saudi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sebelum menaikan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telebih dulu melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam proses pengumpulan bahan keterangan penyelenggaraan haji, KPK sampai melakukannya ke luar negeri. "Informasi‎ dan data terkait proses ini (pengumpulan bahan keterangan) juga kita lakukan di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Johan menjelaskan, permintaan keterangan terkait  penyelenggaraan haji tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. "‎Permintaan keterangan memang dilakukan di Arab Saudi. Jadi locus delicti-nya salah satunya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Arab Saudi," ujarnya.

Menurut Johan, KPK mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyelidikan penyelenggaraan haji. "Memang tim beberapa waktu lalu diberangkatkan ke sana untuk mencari bukti, informasi, dan fakta terkait penyelidikan penyelenggaraan haji," tandasnya.

Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Johan menjelaskan, anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. "Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News