KPK Cecar Saksi dari Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.
Mereka dimintai keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari Pemprov DKI, pihaknya telah memeriksa Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Fikri pada Jumat (4/5).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli.
"Dia dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Fikri.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK juga memanggil Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta yang juga Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana mangkir dari panggilan KPK.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang," kata pria yang berlatar belakang jaksa itu.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Yoory, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.
Dalam kasusnya, perusahaan Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui direktur dan wakil direkturnya, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan, KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Selanjutnya, masih pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)