KPK Cegah Bupati Tapanuli Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (22/8).
Johan menjelaskan pencegahan berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan adalah agar sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)