KPK Cegah Dua Karyawan PT Kernel Oil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, lembaga antikorupsi itu mencegah dua karyawan PT Kernel Oil Pte Ltd yakni
"Berkaitan dengan kasus SKK Migas, KPK juga mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Prima Hasyim Karsidik dan Maulana Yahya Abas. Keduanya adalah karyawan PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Johan menuturkan, Prima dicegah sejak tanggal 30 September 2013. Sedangkan, Maulana dicegah sejak tanggal 27 September 2013.
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan KPK apabila membutuhkan keterangan Prima dan Maulana. "Agar sewaktu-waktu diminta keterangan yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," katanya.
KPK sudah mencegah beberapa orang dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, yaitu Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi. (gil/jpnn)