Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Cegah Pegawai PT Kernel Oil

Senin, 30 September 2013 – 19:19 WIB
KPK Cegah Pegawai PT Kernel Oil - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah nama yang masuk daftar cegah dalam rangka penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Nama baru yang masuk dalam daftar cegah di Imigrasi atas permintaan KPK adalah Maulana Yahya Abas, pegawai di PT Kernel Oil Pte Ltd.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Mauana secara resmi masuk daftar cegah sejak 27 September pekan lalu. "Berlaku untuk enam bulan. Pencegahan terkait penyidikan suap SKK Migas," kata Johan di kantornya, Senin (30/9).

Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan atas Maulana. Meski demikian dalam kasus suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu Maulana masih berstatus saksi.

"Kita cegah agar mudah saat penyidik perlu meminta keterangannya. Dia (Maulana) salah satu saksi," imbuh Johan.

Sampai saat ini, KPK sudah mencegah enam orang dalam kasus suap SKK Migas. Mereka adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah nama yang masuk daftar cegah dalam rangka penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala SKK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News