KPK Cegah Pengusaha Otomotif Terkait Pencucian Uang Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Ali Muhammad dari pihak swasta. Dia dicegah sejak tanggal 28 Januari 2014.
"KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Johan menyatakan, Ali Muhammad dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK menyita 17 mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan yakni Toyota Land Cruiser, Sedan Lexus, Sedan Nissan GTR, dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, satu Fortuner, Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce. Selain itu, KPK juga menyita satu motor Harley Davidson.
KPK menyita Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce milik Wawan dari showroom di daerah Tanah Abang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, showroom itu milik Ali Muhammad. Ali Muhammad yang akrab disapa Ali Idung ini merupakan seorang pengusaha otomotif. (gil/jpnn)