KPK Cermati Harta Anas Urbaningrum
Rabu, 14 September 2011 – 04:00 WIB
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), masih mendalami harta milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dari laporan yang diterima KPK, Anas terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 23 Februari 2010 lalu. Menurut Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa, harta Anas yang sudah masuk dalam Tambahan Berita Negara (TBN) adalah berdasarkan laporan pada 28 Desember 2007. Anas melaporkan hartanya terkait jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari laporan per 28 Desember 2007 itu, harta Anas sebanyak Rp2.236.936.452 dan USD 2.300.
Namun laporan terakhir Anas terkait posisinya sebagai anggota DPR masih didalami KPK. "Masih proses," ujar Harefa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9).
Sedangkan M Nazaruddin yang pernah menjadi anak buah Anas di DPR maupun di partai, hartanya jauh lebih banyak. Nazaruddin melaporkan hartanya pada 22 Juli 2010. "Nilai hartanya mencapai Rp 112.207.286.461," papar Harefa.(ara/jpnn)