KPK Dalami Peran Priyo Budi Santoso di Kasus Alquran
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penggandaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Usai diperiksa, Fahd mengaku dicecar penyidik soal dugaan keteribatan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Lebih banyak tadi (pertanyaan soal peran) Pak Priyo," ujar Fahd di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Meski demikian, Fahd enggan membeberkan secara gamblang soal peran Priyo dalam kasus yang membelitnya itu. Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini hanya menyatakan siap membukanya dalam persidangan.
"Sudah saya ungkap semua di penyidikan secara terbuka dan terang benderang. Kita tunggu di persidangan nanti. Ini masih penyidikan," ujar Fahd.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Priyo sebagai saksi dalam kasus itu pada 10 Mei 2017 lalu. Pemeriksaan Priyo terkait dengan dugaan aliran dana yang turut diterimanya.
"Apakah itu terkait indikasi aliran dana ke penyelenggara negara lain atau indikasi perbuatan bersama-sama dengan pihak lain, itu perlu kita analisis lebih lanjut terkait perkara ini," kata Febri.
KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi penggandaan Alquran dan laboratorium di Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHPidana.(put/jpg)