KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro
Senin, 11 Mei 2009 – 14:55 WIB
Dengan tidak adanya Antasari di KPK, ICW berharap tindakan-tindakan KPK bisa lebih cepat. "Harus ada bukti konkrit untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Kasus Agus Condro bisa segera dimulai pengusutannya. Ini fase KPK untuk bergerak cepat," ujarnya. Seperti diketahui, Agus Condro merupakan anggota Fraksi PDIP DPR RI yang sudah 'bernyanyi' mengenai adanya 41 rekannya di Senayan yang menerima cek perjalanan setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.
Wakil Ketua KPK Moh Jasin sendiri menegaskan tidak akan ada kasus yang dihentikan. Bahkan, dia memberi sinyal dalam waktu dekat ada sejumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.Dia juga menyebutkan pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti awal kasus dugaan korupsi yang dibeber politisi PDIP Agus Condro. (sam/JPNN)