KPK Diminta Prioritaskan Paskah-Kaban
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:38 WIB
Menurut Febri, kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor bisa menjadi landasan pemeriksan lanjutan kepada kedua menteri SBY itu. Dilihat dari alat bukti lain berupa surat-surat, saksi lain, dan aliran uang, KPK harus tegas menjelaskan keterlibatan Kaban dan Paskah dalam aliran uang bank sentral itu.
“Mengenai yang disampaikan saudara Hamka Yandhu, belum atau tidak pada, apa namanya, posisi bagi saya untuk memberhentikan sementara kepada kedua pejabat tersebut. Sebab status mereka belum menjadi terdakwa," katanya.
Dituturkan SBY, selama ini yang dilakukannya apabila ada pejabat pemerintahan yang dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
Apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, lanjut SBY, maka akan diberhentikan. Apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka akan diaktifkan kembali. ”Sebagai contoh yang telah saya lakukan kepada saudara Ali Mazi sewaktu menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dan menjalani proses hukum. Saya berhentikan sementara dan telah saya aktifkan lagi setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni,” kata SBY.
SBY mengaku keputusan terhadap Kaban dan Paskah diambil setelah mendapat pandangan hukum dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, dan menteri terkait. “Saya juga sudah mendapat penjelasan dari saudara Kaban dan saudara Paskah,” ujar dia. (eyd/jpnn)