Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Tuntaskan Kasus SKK Migas Bagi-bagi THR

Rabu, 30 Oktober 2013 – 11:41 WIB
KPK Diminta Tuntaskan Kasus SKK Migas Bagi-bagi THR - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika tak bersedia mengomentari dugaan bocornya Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Rudi Rubiandini di KPK. Meski begitu, Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu meminta KPK fokus menuntaskan kasus hukumnya, baik suap SKK Migas maupun isu bagi-bagi THR ke anggota Komisi VII DPR.

"Mending segera saja sudahi (isu bocor). Tuntaskan kasus SKK Migas dan duit di Sekjen Kementerian ESDM dan isu bagi-bagi THR secepatnya," kata Pasek menjawab JPNN, Rabu (30/10).

Kemarin, beredar BAP yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam BAP itu terdapat keterangan Rudi yang menyebut Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana pernah menemuinya dan minta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Komisi VII DPR.

Namun hal ini sudah dibantah Sutan. Politikus asal Sumatera Utara itu mengaku tidak tahu soal isi BAP itu. Kendati demikian, Sutan mengaku memang pernah bertemu Rudi Rubiandini tapi tidak untuk minta THR, melainkan menyampaikan keluhan sejumlah persoalan di SKK Migas.

Saat diminta tanggapan soal dugaan bocornya BAP itu, Pasek malah berseloroh. "Mungkin memang KPK segera harus tuntaskan pembangunan gedung baru. Gedung yang ada sekarang terlalu banyak bocornya. Dari lantai pimpinan sampai ke bawahannya he he he," jawab Pasek.

Pasek mengaku enggan mengomentari lebih jauh soal dugaan bocornya BAP itu lantaran preseden sebelumnya soal surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) milik Anas Urbaningrum, yang bocor di level pimpinan KPK, namun disepelekan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika tak bersedia mengomentari dugaan bocornya Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Rudi Rubiandini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News