Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Umumkan Identitas DPR yang Tak Laporkan Kekayaan

Rabu, 02 Maret 2016 – 14:29 WIB
KPK Diminta Umumkan Identitas DPR yang Tak Laporkan Kekayaan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Pemuda Nusantara Muhamad Adnan Rarasina mengatakan, semua anggota DPR wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU).

Menurut Adnan, ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai aturan. Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

“Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ujar Adnan pada Rakyat Merdeka, Rabu (2/3).

Karena itu, anggota DPR wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Anggota dewan juga wajib Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

“Anggota dewan juga harus mengumumkan harta kekayaannya. Wakil rakyat tidak boleh lalai. Dalam rangka menjaga semangat pemberantasan korupsi, menguji integritas dan tranparansi anggota DPR, kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 20 akan dikenakan sanksi,” tambah Adnan.

"Dalam catatan kami, sampai dengan 18 Desember 2015, masih terdapat anggota DPR yang sudah hampir 20 tahun  menjadi anggota DPR namun hanya satu kali melaporkan LHKPN ke KPK. Ini membuktikan ketidakpatuhan dan integritas politisi tersebut sangat buruk," tambahnya.

Karena itu, pihaknya mendesak KPK mengumumkan daftar nama anggota DPR yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada masyarakat luas.

"Kami mendesak KPK memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang lalai dan tidak patuh melaporkan LHKPN. Dan kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja anggota parlemen demi terwujudnya parlemen bersih, transparan, dan akuntabel," katanya. (ida/jos/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close