KPK Disarankan Minta Keterangan Puan Soal Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa elite PDI Perjuangan yang menjabat di DPR saat korupsi e-KTP terjadi. Salah satunya ketua Fraksi PDIP di DPR kala itu, Puan Maharani.
Permintaan ini mengingat saat anggaran proyek e-KTP ini dibahas, PDIP merupakan fraksi ketiga terbesar di DPR. Karenanya, patut diduga ikut kecipratan uang proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.
Romli menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga antikorupsi bisa memanggil Puan untuk dimintai keterangan terkait megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Sesuai dengan putusan MK, pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Romli saat dihubungi, Selasa (6/2).
Demi persamaan hukum, kata Romli, Puan harus diperiksa karena sejumlah kader dan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Frasksi PDIP pun sudah diperiksa penyidik KPK.
"Seharusnya KPK periksa semua pihak yang disebut di dalam persidangan karena menjadi kebiasaan KPK fakta persidangan dijadikan dasar untuk pengembangan proses penyidikan kasus tipikor," kata Romli.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP, dari proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)