KPK Ditantang Kejar Penikmat Duit Haram Proyek e-KTP
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi kurang lebih enam jam, Kamis (8/12) sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Politikus Golkar yang masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.45 dan keluar sekitar pukul 17.30 itu, dicecar antara lain soal proses penganggaran e-KTP.
Agun membantah kecipratan duit e-KTP. "Insya Allah tidak," kata Agun kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (8/12).
Agus justru mendorong KPK membuktikan dan mengejar jika memang benar ada aliran dana korupsi e-KTP kepada pihak-pihak tertentu.
"Terkait soal aliran dana, kami minta kepada para penyidik untuk dikejar," tegasnya.
Dia mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti menerima aliran dana.
"Kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya," katanya.
"Siapa pun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," tambah Kang Agun lagi. (boy/jpnn)