KPK Garap 2 Anggota DPRD DKI
jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin dan Subandi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/6).
Kedua legislator Kebon Sirih ini akan bersaksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi dalam suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Diperiksa untuk tersangka MSN dalam kasus raperda reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (28/6).
Selain Syarifudin dan Subandi, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Imenba Contractor Boy Ishak. Boy diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (boy/jpnn)