KPK Garap Eks Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah menetapkan pihak swasta bernama Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9).
Selain Arief, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang hakim yakni Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya. Saksi lainnya yang diperiksa adalah Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto, swasta Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.
Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap bersama- sama dengan Lusita Ani Razak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (gil/jpnn)