KPK Garap Hakim Agung MA untuk Cahyadi Kumala
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung MA, Timur P. Manurung, Selasa (13/1). Timur akan diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Timur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng.
"Timur P. Manurung menjadi saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Timur dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Namun, dia mengatakan keterangan Timur diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)