KPK Garap Orang Dekat Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhtar Ependy dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan, Senin (7/7).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi,Senin (7/7).
KPK pernah melakukan penggeledahan di Apartemen MoI (Mall of Indonesia) yang merupakan rumah Muhtar. Dari Apartemen MoI, penyidik menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan plat nomor B 1671 PZF.
Penggeledahan di rumah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu yaitu Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)