KPK Garap Pegawai Pajak
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).
Harun akan digarap sebagai saksi suap pengurusan pajak tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka RRN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/12).
Rajesh disangka menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,7 miliar.
Penyidik juga memanggil sopir Handang, Suwardi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)