KPK Garap Saipul Jamil Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa (19/7) terkait suap ke Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal pria yang lebih beken disapa dengan panggilan Bang Ipul itu sudah diperiksa secara maraton, Senin (18/7).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, pemeriksaan atas Saipul kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kemarin. "SJ (Saipul Jamil, red) diperiksa untuk tersangka R (Rohadi, red)," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa pria yang tersangkut kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur itu sebagai saksi bagi Rohadi. Bahkan, pemeriksaan yang panjang membuat Ipul murung dan kelelahan hingga ogah-ogahan meladeni pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak mengetahui penyuapan ke Rohadi. Tito menambahkan, Saipul memang menitipkan uang ke kakaknya, Samsul Hidayatullah.
Ipul yang belakangan dikenal dengan istilah 'hap-hap' itu memercayakan uangnya agar dikelola Samsul untuk dana operasional selama menjalani proses hukum di PN Jakut. Misalnya, keperluan membayar pengacara, saksi ahli dan operasional lain.
Karenanya, kata dia, Ipul tidak mengetahui detail pengeluaran apalagi sampai disalahgunakan untuk menyogok panitera."Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya soal keuangan untuk dana operasional," kata Tito di markas KPK, Senin (18/7) malam.(boy/jpnn)