KPK Garap Tiga Jaksa Kejari Padang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (1/11).
Tiga anak buah Jaksa Agung Prasetyo yang dipanggil itu ialah Rusmin, Sofia Elvi dan Ujang Suryana. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi suap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto kepada Jaksa Kejari Padang Farizal.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (1/11).
Berdasar informasi, Farizal melakukan penuntutan atas perkara distribusi gula impor tanpa SNI yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dia diduga menerima suap dari Xaveriandy Rp 365 juta.
Dalam perkara itu, Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy yang menjadi terdakwa. Farizal membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi untuk Xaveriandy.(boy/jpnn)