KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Lucas and Partner, Jumat (5/10). Kantor advokat tersebut terletak di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.
Sejumlah penyidik KPK termasuk Novel Baswedan ikut dalam penggeledahan itu. Hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung. Baca juga: Lindungi Eks Petinggi Lippo, Pengacara Lucas Dijerat KPK
Selain gedung Sahid Sudirman Center, penyidik lembaga antirasuah itu juga menyambangi pun melakukan penggeledahan di Apartement Kempinski. Di apartamen itu pula ada kantor Lucas.
Sebelumnya KPK pada Senin lalu (1/10) telah menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi. KPK menduga Lucas menghalangi penyidikan kasus rasuah yang menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Kasus rasuah yang melibatkan Eddy terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yakni PT First Media dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). First Media terlibat sengketa melawan PT Across Asia Limited (AAL), sedangkan PT MTP berhadapan dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco).
KPK telah menjerat Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pada 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar USD 50.000.
Motif suap itu agar Edy Nasution membantu pengurusan pengajuan PK dua anak usaha Lippo Group di PN Jakpus. Padahal, pengajuan itu telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Edy Nasution bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5,5 tahun untuk Edy.(ipp/JPC)