KPK Geledah Kantor Travel Agen Milik Politikus PD
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (24/10) melakukan penggeledahan di kantor travel Al Amin Universal di Jakarta Selatan. Penggeledahan di kantor agen travel milik politikus Partai Demokrat (PD) Melani Leimena Suharli itu terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakanm penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 19.00 WIB, sambung dia, penggeledahan itu masih berlangsung.
“Penggeledahan di kantor travel Al Amin Universal di Pakubuwono 109, Jakarta Selatan," kata Priharsa dalam pesan singkat, Jumat (24/10).
Menurut Priharsa, dari penggeledahan itu penyidik menyita dokumen. "Penyidik menyita sejumlah soft dan hard document di sana," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)