KPK Geledah Rumah Pegawai Dutasari Citralaras
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Pegawai PT Dutasari Citralaras Suripto. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Penyidik kasus tindak pidana korupsi Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso) melakukan penggeledahan di rumah milik Suripto, pegawai PT Dutasari Citralaras," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Jumat (11/4).
Johan menjelaskan, rumah Suripto yang digeledah beralamat di Perum Griya Bukit Jaya Blok J-5 Nomor 11 RT 002/RW 017 Kelurahan Bojongnangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Seperti diberitakan, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)