Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Gencar Sikat Koruptor di Jatim, Giliran Siapa?

Senin, 09 April 2018 – 09:16 WIB
KPK Gencar Sikat Koruptor di Jatim, Giliran Siapa? - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK gencar melakukan penindakan dugaan korupsi di wilayah Jawa Timur. Lembaga superbodi itu pun kembali melakukan penyelidikan di sejumlah daerah di Jatim. Beberapa diantaranya merupakan pengembangan dari perkara yang telah divonis di pengadilan.

Adanya penyelidikan di Jatim itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan pengembangan selalu dilakukan pada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembangan yang dimaksud terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terpidana kasus korupsi. ”Selain pidana (korupsi) kemudian pencucian uang,” ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (8/4).

Hanya, Agus belum mau menyebutkan secara detail pidana korupsi di daerah mana di Jatim yang tengah dikembangkan untuk perkara TPPU. Dia hanya menyampaikan sejauh ini langkah penindakan itu masih di tahap pencarian alat bukti untuk pengembangan pidana pencucian uang. ”Baik yang sudah divonis atau belum, pasti kemungkinan TPPU-nya dicari,” terangnya.

Disinggung soal langkah KPK menyambangi Kota Madiun, Kota Kediri dan beberapa daerah lain di Jatim belakangan ini, Agus juga belum mau merespon lebih jauh. Namun, dia menyebut upaya tim KPK tersebut besar kemungkinan terkait dengan pengembangan TPPU perkara yang telah divonis di pengadilan. ”Saya tidak bisa spesifik, tapi biasanya gandengannya kan itu?,” terangnya.

Beberapa kasus korupsi kepala daerah di Jatim memang sudah masuk tahap penuntutan. Bahkan, ada pula yang sudah vonis pengadilan. Salah satu yang telah vonis adalah perkara mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Bambang telah divonis enam tahun penjara untuk tiga pasal. Yakni, pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor serta pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan kepala daerah yang tengah masuk tahap penuntutan saat ini antara lain, mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko serta Bupati Nganjuk (nonaktif) Taufiqurrahman. Keduanya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (tyo)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tengah mengembangan kasus dugaan korupsi di wilayah Jatim.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close