KPK Hari Ini Garap Ahok Terkait Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (10/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi yang menetapkan tiga tersangka.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan menggali lebih dalam tentang proses keluarnya izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok sejak menjabat sebagai gubernur.
”Pemeriksaan terkait perizinan reklamasi yang dikeluarkan yang bersangkutan menjabat," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Senin (9/5).
Selain itu, tarik ulur antara Pemprov DKI dengan DPRD dalam penentuan kontribusi pengembang antara 5 persen dan 15 persen yang tidak kunjung menemui titik terang juga akan menjadi fokus pemeriksaan. Di mana dalam perdebatan tersebut, pemprov meminta angka 15 persen tambahan kontribusi sebagai syarat bagi pengembang. Namun, pihak DPRD ngotot kontribusi untuk pengembang hanya 5 persen.
Diketahui, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (wok/dil/jpnn)