Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle

Kamis, 26 Mei 2016 – 15:27 WIB
KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle - JPNN.COM
Nurhadi Abdurrachman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/5). Namun, sejauh ini Nurhadi yang telah dilarang bepergian ke mancanegara itu masih berstatus saksi. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak ingin buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ah selalu ingin buru-buru. Kami kan masih mengumpulkan data," katanya usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Menurut Agus, data yang baru itu akan melengkapi bahan-bahan yang sudah ada sebelumnya. Data itu kemudian akan dikonstruksikan. Agus menganalogikan konstruksi itu seperti permainan puzzle. "Jadi kami merangkaikan itu," ungkap Agus lagi.

Ia mengatakan, dalam waktu tidak lama lagi pihaknya akan melangkah ke hal-hal yang signifikan. "Paling tidak begitu," ujar Agus.

Saat pemeriksaan, Selasa (24/5), Nurhadi belum dicecar soal temuan uang Rp 1,7 miliar saat penyidik menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan. Namun, Agus menegaskan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkara di MA yang diduga diketahui Nurhadi.

Dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni, Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution, dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. Sedangkan Nurhadi masih berstatus saksi, meski beberapa saat setelah operasi tangkap tangan Edy dan Doddy, rumah maupun ruang kerjanya di MA digeledah. Bahkan, Nurhadi sudah tak bisa meninggalkan tanah air. (boy/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/5). Namun, sejauh ini Nurhadi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News