KPK Imbau Penyelenggara Negara Hidup Sederhana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk hidup sederhana. Pasalnya masih banyak masyarakat yang hidup dalam kesulitan.
"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan, jangan pertontonkan kekayaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (18/3).
Johan menyampaikan imbauan itu menanggapi mengenai Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang menggelar resepsi mewah untuk putranya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3) lalu.
Dalam resepsi yang dihadiri banyak pejabat teras Indonesia, Nurhadi membagikan pemutar musik iPod Shuffle seharga Rp 700 ribu sebagai suvenir buat 2.500 undangan. Diperkirakan Rp 1,7 miliar dialokasikan Nurhadi dan keluarga untuk bagi-bagi suvenir yang kebanyakan diterima pejabat.
Di sisi lain, Nurhadi diketahui sudah melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK pada November 2012. Namun berkas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPKN) itu belum lengkap.
Johan menuturkan, pelaporan LHKPN sangat penting. Karena itu, ia mengimbau agar Nurhadi melengkapi dokumen LHKPN. "Menurut undang-undang kan wajib," ujarnya.
Johan menjelaskan dalam undang-undang tidak disebut sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN. Biasanya KPK hanya mengadukannya kepada atasan penyelenggara negara yang tidak melapor.
"Biasanya kalau enggak lapor maka atasannya dikasih tahu orang ini tidak lapor, tidak patuh. Sanksi kemudian ada di pimpinan tersebut," tandas Johan. (gil/jpnn)