KPK Incar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Perpustakaan UI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011. Terlebih, dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Rekor UI, Tafsir Nurchami sebagai tersangka itu KPK menerapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berarti ada keikutsertaan pihak lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya tidak akan berhenti kepada Tafsir saja. "Nanti akan dikembangkan. Pengembangannya ke arah pihak lain yang terlibat," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
Johan menyatakan, pengembangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI mengarah kepada siapapun. Termasuk, kepada bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
"Terbuka peluang pihak lain terlibat. Dasarnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menentukan bahwa ada pihak lain terlibat," tandas Johan.
Seperti diberitakan KPK menahan Tafsir pada Jumat (14/3). Bekas Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gil/jpnn)