KPK Isyaratkan Garap Papa Novanto di Kasus e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nama yang juga sering dikait-kaitkan dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Kami akan memanggil semua orang yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Syarif mengatakan, KPK tengah serius mendalami kasus yang bergulir sejak 2014 lalu. Sebab, dugaan kerugian negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp 2 triliun.
"Soal e-KTP ini yang paling serius. Ini penting karena kasus lama dan melibatkan kerugian negara yang fenomenal. Nilainya triliun," ujar mantan lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Nama Setya Novanto disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP. Mantan Anggota DPR M Nazaruddin bahkan perna menyebut bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai pihak yang mengendalikan proyek e-KTP. Istilahnya bos e-KTP.
Sebelumnya nama Gamawan disebut-sebut mantan anggota DPR M Nazaruddin turut terlibat dalam kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut Gamawan menerima fee sebesar USD 2,5 juta melalui adiknya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)