KPK Isyaratkan Kasus Hadi Poernomo Naik Lagi
Namun, Febri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami putusan tersebut. Dia menegaskan, hal ini tidak bisa diputuskan dalam satu atau dua hari saja. "Kami butuh waktu mempelajari, melihat kembali penyidikan sebelumnya atas tersangka HP. Termasuk pertimbangan putusan MA dan konsekuensinya terhadap perkara yang kami tangani," katanya.
Seperti diketahui, MA menolak pengajuan PK KPK atas putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan penetapan Hadi sebagai tersangka.
Putusan MA terkait penolakan PK itu bernomor 50 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal Kamis 16 Juni 2016 dengan Ketua Majelis Salman Luthan, anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni, serta dibantu Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Hanya saja di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan putusan PN Jaksel yang menganggap penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Hadi tidak sah adalah keliru dan telah melampaui kewenangan.
MA menyatakan putusan PN Jaksel itu telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Hal itu sebagaimana diatur pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001. (boy/jpnn)