Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Isyaratkan Masih Bidik Pihak Lain di Kasus Bang Uci

Selasa, 04 Oktober 2016 – 18:04 WIB
KPK Isyaratkan Masih Bidik Pihak Lain di Kasus Bang Uci - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan pasti akan ditindak lanjuti oleh penyidik. Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo telah memutuskan bahwa fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik. 

"Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada sekarang," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10). 

Ia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Hanya saja ia mengatakan fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu. 

"Tapi, akan kami pelajari," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu. 

Syarif menambahkan, kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga orang yang sudah diproses saja. Yakni, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buahnya Trinanda Prihantoro serta mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. 

"Kalau misalnya didapatkan bukti-bukti cukup untuk menjeraat pihak lain yang di luar Sanusi pasti akan dikembangkan. Tetapi untuk sekarang yang masih diteliti itu yang berhubungan dengan Sanusi," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News