KPK Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil
Pasang Syarat Pemeriksaan Dilakukan Tertutupjpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan akses kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keputusan itu diambil setelah pimpinan dan Deputi Penindakan KPK menggelar rapat untuk membahas permohonan Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa Akil.
"Jadi berdasarkan hasil rapat, yang nanti juga akan dikoordinasikan dengan Majelis Kehormatan MK, pada dasarnya KPK memberi akses pemeriksaan kode etik terhadap tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (21/10).
Meski memberi akses, kata Johan, KPK tetap melarang pemeriksaan etik terhadap Akil dilakukan secara terbuka. "KPK memberi akses sepanjang tidak dilakukan secara terbuka," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Johan, KPK belum memutuskan lokasi dan waktu dalam rangka pemeriksaan Akil oleh Majelis Kehormatan MK. "Sedang didiskusikan, termasuk juga kapan pemeriksaannya agar tidak mengganggu proses di KPK," katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK melakukan koordinasi dengan KPK terkait permintaan informasi kepada Akil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dua kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. Menurut anggota Majelis Kehormatan MK, Harjono, pihaknya hanya memeriksa akil dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik.
Karenanya, kata hakim MK itu, pihaknya tidak akan masuk hal-hal yang menjadi kewenangan KPK. "Kita hanya sekedar menanyakan hal-hal tentang informasi untuk mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik," kata Harjono. (gil/jpnn)