KPK Jalin Kerjasama dengan LKPP
Upaya Mengikis Korupsi Pengadaan Barang dan JasaKamis, 09 Desember 2010 – 14:47 WIB
JAKARTA - Guna mengikis korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12), menandatangani kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini dirasakan sangat strategis, karena dalam pengadaan barang/jasa, rentan terjadi korupsi. Berdasarkan data KPK, lebih dari 40 persen kasus korupsi yang ditangani, berasal dari pengadaan barang dan jasa, baik yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga pemerintah. Dalam kurun 2005-2009, KPK disebutkan telah menangani 44 perkara, dengan kerugian negara mencapai Rp 689,195 miliar, atau rata-rata sekitar 35 persen dari total nilai proyek pengadaannya. "Kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kedua lembaga, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi melalui kerjasama dan koordinasi," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin, di Gedung KPK.
Dalam operasional kerjasama, KPK dan LKPP disebutkan akan saling memberikan data dan informasi, terkait pelaksanaan proses serta pengembangkan pengadaan barang dan jasa yang bebas dari KKN. "KPK dan LKPP juga akan mendorong pengadaan barang secara elektronik di setiap lembaga/kementerian," ujar Jasin.
Disebutkan, selama ini korupsi pengadaan barang/jasa sering terjadi, karena adanya benturan kepentingan antara panitia pengadaan dengan pihak penyedia barang/jasa. Transparansi dalam sistem pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara konvensional, juga dipandang masih kurang. Sistem konvensional yang memungkinkan kontak langsung antara panitia dan penyedia barang/jasa, pun menjadi penyebab lain maraknya korupsi di dalam bidang ini. (rnl/jpnn)