Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Bupati Tersangka Pemerasan ke Tahanan

Selasa, 17 Maret 2015 – 23:02 WIB
KPK Jebloskan Bupati Tersangka Pemerasan ke Tahanan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata di kabupaten yang menjadi bagian Nusa Tenggara Barat itu. Untuk 20 hari ke depan, Zaini ditahan di di Rutan Militer Guntur, Jakarta Selatan

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ditahan di Rutan Guntur," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).

Sebelum ditahan, Zaini terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Kader Partai Golkar itu baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.50 WIB.

Zaini keluar dari KPK sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tidak sepata kata pun keluar dari mulutnya saat diminta tanggapan oleh awak media.

Zaini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Desember 2014 lalu. Sedangkan hari ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Sebelumnya dia pernah diperiksa ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Zaini diduga memeras PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lom Barat. Jumlah uang yang didapatnya dari pemerasan itu diduga mencapai Rp 2 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(dil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin pengembangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close