KPK Jebloskan Djoko Susilo ke Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Djoko Susilo ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Hal ini dilakukan setelah putusan Djoko berkekuatan hukum tetap.
"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja di Jakarta, Selasa (8/7).
Ranu menjelaskan, Djoko dieksekusi KPK setelah putusannya diterima lembaga antikorupsi tersebut pada Juni lalu. "Ya sejak kita terima putusan. Iya Juni," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.
MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan itu dijatuhkan majelis yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu.
Majelis sepakat Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang.(gil/jpnn)