KPK Jebloskan Hakim PT Jabar ke Rutan Pondok Bambu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (8/8) menahan mantan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang menjadi tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2009 - 2010. Pasti ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berbaju tahanan dan dengan pengawalan petugas KPK, Pasti digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hanya saja, Pasti memilih berbicara singkat saat ditanya tentang penahanannya.
"Enggak apa-apa. Biar nanti terbukti di persidangan," tuturnya dengan wajah datar.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Pasti ditahan untuk 20 hari pertama. “Kita titipkan di Rutan Pondok Bambu,” kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pasti dan koleganya sesama hakim di PT Jabatr, Ramlan Comel. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan bansos Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2014 lalu. Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(flo/jpnn)