KPK Jebloskan Mantan Dirjen Tersangka e-KTP ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang akhirnya menyandang status tahanan. Rabu (21/12) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman.
Satu dari tersangka korupsi e-KTP itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Irman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB mengenakan rompi berwarna oranye.
Dia pun menanggapi datar penahanannya. "Ini kan sudah SOP. Kita ikuti saja," katanya.
Irman ditahan di Rutan C-1 KPK, Kuningan, Jakarta untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Irman, tersangka lain dalam kasus itu adalah bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun itu. Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan negara sebesar Rp 2 triliun lebih.(put/jpg)