KPK Jebloskan Mantan Ketua DPRD Kota Malang ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Kamis (2/11). Arief ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Pemkot Malang, Jawa Timur.
Arief keluar gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat keluar, politikus PDI Perjuangan itu enggan banyak berkomentar terkait penahanannya.
"Kami jalani saja prosesnya," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil tahanan.
Arief merupakan tersangka dalam dua kasus sekaligus. Yaitu, dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan Penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES). Arief diduga menerima uang sejumlah Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Sebagai penerima, Arief disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016. KPK menduga Arief menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur," kata Febri.(put/JPC)