Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jebloskan Mantan Wako Tegal ke Rutan Guntur

Selasa, 10 Februari 2015 – 17:51 WIB
KPK Jebloskan Mantan Wako Tegal ke Rutan Guntur - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang sejak April 2014 lalu menyandang status tersangka. Ikmal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.

Ikmal ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (10/2). Wali Kota Tegal tahun 2008-2013 itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sebuah mobil tahanan KPK kemudian membawanya ke Rutan Guntur.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan dimanapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata Ikmal dengan suara lesu kepada wartawan sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

Terkait kasus ini, KPK juga menahan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil. Pengusaha ini diduga merupakan orang yang memberi suap kepada Ikmal.

Menurut Kepala Bagian Pembitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Ikmal dan Syaeful ditahan untuk 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk Ikmal ditahan di Rutan Guntur sedangkan Syaeful ditahan di Rutan KPK," kata Priharsa.

KPK menetapkan tersangka pada mantan Walikota Tegal, Ikmal Jamil bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri pada 14 April 2014. Ikmal diduga membiarkan penggelembungan harga tukar guling tanah itu. Akibat perbuatan itu negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya yang sejak April 2014 lalu menyandang status tersangka. Ikmal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News